
Oleh : Iqbal Amar Muzaki
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Singaperbangsa Karawang

Menjadi seorang Muslim sekaligus menjadi warga Indonesia sesungguhnya bukan dua identitas yang harus dipertentangkan. Seorang Muslim tetap dapat menjalankan agamanya dengan teguh sekaligus hidup sebagai warga negara yang menghargai keragaman, menaati aturan bersama, menjaga persatuan, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Dalam konteks inilah sikap moderat menjadi penting. Moderat bukan berarti setengah-setengah dalam beragama, bukan pula sikap yang mengharuskan seseorang mengurangi keyakinannya agar dapat diterima oleh orang lain. Secara sederhana, moderat adalah kemampuan menempatkan diri secara wajar, adil, dan seimbang, tidak terjatuh pada sikap berlebihan di satu sisi dan tidak pula mengabaikan prinsip di sisi yang lain.
Dalam bahasa Arab, sikap seperti ini sering dihubungkan dengan istilah tawasuth atau wasathiyah, yakni berada pada posisi tengah yang adil dan proporsional. Kata moderasi sendiri berasal dari bahasa Latin moderatio, yang mengandung arti kesedangan, tidak berlebihan dan tidak pula kekurangan. Kamus Besar Bahasa Indonesia juga mengaitkan moderasi dengan pengurangan kekerasan dan penghindaran terhadap keekstreman. Karena itu, seseorang yang disebut moderat bukanlah orang yang tidak mempunyai pendirian, tetapi orang yang mampu memegang pendiriannya tanpa kehilangan kebijaksanaan dalam berhadapan dengan orang lain.
Dalam kehidupan sehari-hari, moderasi sebenarnya bukan sesuatu yang asing. Kita mengenal keseimbangan antara bekerja dan beristirahat, antara hak dan kewajiban, antara kepentingan diri sendiri dan kepentingan orang banyak. Terlalu takut tentu tidak baik, tetapi terlalu nekat juga bukan keberanian. Terlalu kikir jelas bukan sifat terpuji, tetapi menghamburkan harta tanpa perhitungan juga tidak dibenarkan. Karena itu, makna “tengah” dalam moderasi bukan sekadar posisi di antara dua kutub, melainkan kemampuan memilih sikap yang paling adil, paling tepat, dan paling membawa kemaslahatan.
Konsep ini dekat dengan istilah wasathiyah. Allah menyebut umat Islam sebagai ummatan wasathan dalam QS. Al-Baqarah ayat 143, yaitu umat pertengahan yang menjadi saksi atas manusia. Para mufasir menjelaskan bahwa posisi tengah bukanlah posisi pasif. Justru umat pertengahan adalah umat yang dituntut memiliki keadilan, keteguhan, dan kemampuan menilai sesuatu secara proporsional. Menjadi umat pilihan tidak berarti merasa lebih tinggi dari orang lain, tetapi memikul tanggung jawab moral untuk menghadirkan kebaikan dalam kehidupan.
Quraish Shihab menjelaskan bahwa kata wasath berkaitan dengan sesuatu yang baik dan seimbang. Keberanian berada di antara sikap pengecut dan nekat, sedangkan kedermawanan berada di antara kikir dan boros. Begitu pula ketegasan berada di antara kelemahan dan kekasaran. Dalam konteks kehidupan Indonesia, kemampuan menjaga keyakinan sambil tetap menghargai kehidupan bersama menjadi sangat penting karena masyarakat kita hidup dalam keragaman suku, bahasa, agama, budaya, dan tradisi.
Al-Qur’an juga memberikan gambaran tentang keseimbangan dalam QS. Al-Isra ayat 29 dengan melarang sikap kikir sekaligus melarang sikap boros. Semangat ayat ini dapat dibaca lebih luas sebagai pendidikan agar manusia tidak terjebak pada tindakan berlebihan. Dalam hubungan sosial, sikap berlebihan dapat memutus persaudaraan. Dalam beragama, sikap yang melampaui batas dapat membuat agama yang seharusnya membawa rahmat justru tampil dalam wajah yang keras dan menakutkan.
Sebaliknya, sikap ekstrem sering dikaitkan dengan istilah tatharruf, al-ghuluw, atau tasyaddud. Sikap ini menunjukkan kecenderungan melampaui batas dan membawa sesuatu menuju titik terjauh. Dalam beragama, sikap semacam ini dapat muncul ketika seseorang merasa hanya dirinya yang benar, mudah menuduh, mudah menghakimi, dan sulit menerima adanya ruang perbedaan. Padahal tidak semua perbedaan berarti penyimpangan. Ada wilayah ajaran yang bersifat prinsip, tetapi ada pula wilayah ijtihad yang memang membuka kemungkinan perbedaan pendapat.
Moderasi dapat dianalogikan sebagai gerak menuju titik keseimbangan. Dalam kehidupan, manusia harus mampu menimbang berbagai kepentingan secara proporsional. Di sinilah kita dapat memahami bahwa berislam dan berIndonesia tidak perlu diletakkan sebagai dua kutub yang saling menjauh. Islam memberikan nilai dan pedoman moral, sedangkan Indonesia merupakan ruang kehidupan bersama tempat nilai-nilai itu diwujudkan. Seorang Muslim dapat menjalankan agamanya dengan baik sekaligus berperan aktif membangun negaranya.
Prinsip utama moderasi beragama adalah keseimbangan. Dalam kehidupan terdapat hubungan antara akal dan wahyu, hak dan kewajiban, jasmani dan rohani, kepentingan pribadi dan kepentingan bersama, masa lalu dan masa depan, serta cita-cita ideal dan kenyataan sosial. Tidak semuanya harus dipertentangkan. Kehidupan yang sehat justru lahir ketika manusia mampu menempatkan setiap unsur sesuai porsinya.
Nilai inti dari moderasi adalah keadilan dan keseimbangan. Adil bukan berarti selalu membagi segala sesuatu sama rata, tetapi memberikan sesuatu sesuai dengan hak dan tempatnya. Seorang wasit dalam pertandingan, misalnya, tidak boleh berpihak hanya karena menyukai salah satu tim. Ia harus tetap berpegang pada aturan, sekalipun keputusannya tidak disukai salah satu pihak.
Keseimbangan juga menuntut seseorang tidak memaksakan pandangannya kepada orang lain. Kita boleh mempunyai keyakinan yang kuat dan tetap teguh dalam perkara yang prinsip, tetapi keyakinan yang kuat tidak memberi hak untuk merampas hak orang lain. Dalam konteks kehidupan Indonesia, sikap ini penting karena masyarakat kita hidup dalam keragaman. Moderasi membantu seseorang tetap teguh pada agamanya tanpa kehilangan kemampuan bekerja sama dalam persoalan kemanusiaan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan kehidupan bersama.
Mohammad Hashim Kamali menekankan bahwa wasathiyah merupakan salah satu esensi penting dalam ajaran Islam. Moderasi tidak dimaksudkan untuk mengencerkan agama, tetapi untuk memahami dan mengamalkannya secara utuh. Orang yang moderat membutuhkan pengetahuan, kebijaksanaan, ketulusan, keberanian, dan kehati-hatian. Ia harus berilmu agar tidak mudah menyimpulkan, berbudi agar tidak mudah menyakiti, dan berhati-hati agar semangat membela kebenaran tidak berubah menjadi ketidakadilan.
Tawasuth adalah sikap tidak berlebihan dalam menjalankan agama, tetapi juga tidak mengurangi ajarannya. Jalan tengah bukan berarti membuat semua perkara menjadi relatif, melainkan memahami ajaran agama secara proporsional. Orang yang memiliki sikap tawasuth tidak mudah bersikap ekstrem, tidak mudah mengafirkan sesama Muslim hanya karena perbedaan pemahaman, serta mampu hidup berdampingan dengan sesama warga negara yang berbeda latar belakang. Dengan sikap seperti ini, ajaran Islam dapat tampil kokoh sekaligus ramah, tegas dalam prinsip tetapi tidak kasar dalam pergaulan.
Tawazun berarti keseimbangan. Seorang Muslim tidak hanya hidup sebagai individu yang menjalankan ibadah pribadi, tetapi juga sebagai anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara. Ia memiliki kewajiban kepada Allah sekaligus kewajiban terhadap sesama manusia. Ia memikirkan akhirat tanpa meninggalkan tanggung jawab dunia. Beragama tidak berhenti pada ritual, tetapi juga tercermin dalam kejujuran bekerja, tanggung jawab sosial, kepedulian terhadap masyarakat, dan kesediaan menjaga kehidupan bersama.
I’tidal berarti lurus, tegas, dan menempatkan sesuatu pada tempatnya. Prinsip ini penting karena manusia mudah bersikap tidak adil ketika berhadapan dengan kepentingan kelompoknya sendiri. Kita sering keras terhadap kesalahan orang lain tetapi lunak terhadap kesalahan kelompok sendiri. Padahal keadilan tidak boleh bergantung pada siapa pelakunya. Jika sesuatu salah, ia tetap salah sekalipun dilakukan orang yang dekat dengan kita. Demikian pula jika sesuatu baik, kita seharusnya mampu mengakuinya meskipun dilakukan oleh orang yang berbeda dengan kita.
Tasamuh berarti toleransi dan kelapangan dada dalam menghadapi perbedaan. Toleransi tidak mengharuskan seseorang menyetujui seluruh keyakinan orang lain. Seorang Muslim tetap dapat meyakini ajarannya dengan penuh keyakinan sambil menghormati hak orang lain untuk menjalankan agamanya. Toleransi juga dibutuhkan di antara sesama Muslim karena perbedaan mazhab, organisasi, tradisi, dan pandangan keagamaan merupakan bagian dari sejarah umat Islam. Orang yang memiliki sikap tasamuh mampu berbeda tanpa bermusuhan dan berdialog tanpa kehilangan prinsip.
Musawah berarti persamaan derajat manusia. Islam mengajarkan bahwa manusia berasal dari laki-laki dan perempuan serta dijadikan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar saling mengenal. QS. Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa kemuliaan di sisi Allah ditentukan oleh ketakwaan. Dalam kehidupan bernegara, prinsip ini berarti bahwa setiap warga negara harus diperlakukan secara adil dan memperoleh hak kemanusiaannya tanpa diskriminasi. Persamaan tidak berarti menghapus perbedaan, tetapi memastikan bahwa perbedaan tidak menjadi alasan untuk merendahkan martabat manusia.
Musyawarah merupakan salah satu nilai penting dalam Islam. Syura berhubungan dengan proses bertukar pikiran, menyampaikan pandangan, dan mencari keputusan bersama. Al-Qur’an menggambarkan orang beriman sebagai mereka yang menyelesaikan urusannya melalui musyawarah. Pesan ini sangat relevan bagi kehidupan Indonesia. Kita hidup dalam masyarakat yang besar dan majemuk sehingga kepentingan bersama tidak mungkin hanya ditentukan oleh satu orang atau satu kelompok. Musyawarah mengajarkan penghormatan terhadap orang lain, kerendahan hati untuk mengakui bahwa pendapat kita tidak selalu paling sempurna, serta kesediaan menerima keputusan bersama.
Pembicaraan tentang moderasi beragama di Indonesia terkadang masih menimbulkan salah paham. Ada yang menganggap moderasi terlalu dekat dengan liberalisme, seakan-akan seseorang yang moderat harus mengurangi ketaatannya atau memandang semua agama sama. Padahal moderasi beragama bukanlah moderasi agama. Ajaran agama tidak sedang diubah atau dikurangi. Yang dimoderasi adalah cara manusia memahami, mengekspresikan, dan menjalankan keberagamaannya agar tidak melampaui batas.
Indonesia memberikan konteks yang sangat nyata bagi kebutuhan tersebut. Negara ini berdiri di atas keragaman suku, bahasa, agama, budaya, dan tradisi. Dalam lingkungan seperti itu, sikap moderat membantu seseorang menyadari bahwa kesetiaan kepada keyakinan agama dapat berjalan beriringan dengan komitmen menjaga kehidupan bersama. Moderasi bukan toleransi kebablasan. Ia menolak sikap terlalu longgar hingga kehilangan prinsip sekaligus menolak sikap terlalu keras hingga ingin memaksakan kehendak kelompok sendiri kepada semua orang.
Upaya menanamkan moderasi membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari tokoh agama, masyarakat, pemerintah, keluarga, sekolah, perguruan tinggi, pesantren, hingga organisasi masyarakat. Pendidikan memiliki posisi penting karena generasi muda perlu belajar bukan hanya tentang apa yang harus diyakini, tetapi juga bagaimana keyakinan tersebut diwujudkan dalam kehidupan bersama. Menjadi Muslim yang baik tidak bertentangan dengan menjadi warga negara yang baik. Kejujuran, tanggung jawab, disiplin, penghormatan kepada orang lain, kepedulian sosial, dan kesediaan menjaga ketertiban merupakan nilai yang mempertemukan agama dengan kehidupan kebangsaan.
Dalam konteks Indonesia, moderasi beragama dapat dilihat melalui komitmen kebangsaan, toleransi, penolakan terhadap kekerasan, dan sikap akomodatif terhadap kebudayaan lokal. Komitmen kebangsaan menunjukkan bagaimana seseorang menjalankan agamanya sambil tetap menghormati konsensus kehidupan bersama seperti Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan aturan yang berlaku. Komitmen kebangsaan bukan berarti menempatkan negara menggantikan agama, tetapi menunjukkan tanggung jawab umat beragama dalam menjaga kehidupan bersama.
Toleransi menjadi penting karena keragaman sudah menjadi kenyataan kehidupan Indonesia. Toleransi antarumat beragama membuka ruang bagi masyarakat untuk saling menghormati, berdialog, dan bekerja sama. Sementara toleransi di internal agama membantu masyarakat menyikapi perbedaan mazhab, organisasi, dan tradisi keagamaan secara lebih dewasa. Orang boleh memiliki pandangan yang kuat, tetapi tidak setiap perbedaan harus berakhir menjadi konflik.
Moderasi juga menolak kekerasan atas nama agama. Agama yang sejatinya membawa kebaikan tidak seharusnya digunakan untuk membenarkan tindakan yang merugikan orang lain. Perubahan sosial tidak boleh ditempuh melalui teror, pemaksaan, atau tindakan yang menghancurkan hak dan keamanan masyarakat. Semangat beragama seharusnya melahirkan ketenteraman dan kemaslahatan, bukan ketakutan.
Sikap akomodatif terhadap budaya lokal juga menjadi penting. Indonesia memiliki tradisi yang sangat beragam dan tidak semuanya perlu dicurigai hanya karena lahir dari kebudayaan tertentu. Tradisi yang tidak bertentangan dengan prinsip agama dapat tetap hidup sebagai bagian dari identitas masyarakat. Sikap ini memungkinkan agama hadir secara membumi tanpa kehilangan prinsip dasarnya.
Dalam wilayah teologi, sejarah Islam memperlihatkan perdebatan panjang antara kelompok yang sangat mengedepankan rasionalitas dan kelompok yang sangat menekankan teks. Asy’ariyah sering dipandang sebagai salah satu upaya menjaga keseimbangan antara penggunaan akal dan penghormatan terhadap teks. Akal memiliki peran penting untuk memahami dan menganalisis, tetapi juga memiliki keterbatasan. Sebaliknya, teks agama menjadi dasar penting dalam beragama, tetapi pemahamannya membutuhkan ilmu, metodologi, dan kemampuan membaca konteks.
Perdebatan tentang hakikat Al-Qur’an antara Mu’tazilah dan Hanabilah menjadi salah satu contoh bagaimana perbedaan teologis dapat berkembang menjadi konflik sosial dan politik ketika tidak dikelola dengan baik. Pengalaman sejarah tersebut memberikan pelajaran bahwa keluasan tradisi intelektual Islam seharusnya membuat umat semakin dewasa dalam menghadapi perbedaan, bukan semakin mudah saling meniadakan.
Moderasi juga dapat dilihat dalam hukum Islam. Kehidupan manusia terus berubah sehingga pembacaan terhadap hukum membutuhkan pemahaman terhadap teks sekaligus konteks. Para ulama mengenal ijtihad sebagai jalan untuk menjawab persoalan baru dengan tetap berpegang pada prinsip syariat. Tujuan utama hukum Islam adalah menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
Dalam kajian hukum dikenal kebutuhan untuk memahami substansi, konteks, dan illat atau alasan suatu hukum. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki tradisi intelektual yang dinamis. Fleksibilitas bukan berarti hukum dapat diubah seenaknya, tetapi penerapannya membutuhkan ilmu dan kemampuan membaca keadaan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, pendekatan seperti ini relevan ketika umat berhadapan dengan persoalan ekonomi digital, teknologi, lingkungan, keluarga, pendidikan, kesehatan, dan berbagai persoalan baru lainnya.
Penafsiran Al-Qur’an juga membutuhkan sikap moderat. Seorang mufasir tidak hanya membutuhkan kemampuan bahasa Arab, ilmu Al-Qur’an, asbab al-nuzul, dan metodologi tafsir, tetapi juga wawasan terhadap kondisi masyarakat. Al-Qur’an adalah petunjuk bagi kehidupan sehingga penafsirannya perlu mampu menjawab persoalan manusia.
Pendekatan tafsir maqashidi berusaha memahami Al-Qur’an dengan melihat tujuan besarnya dalam menghadirkan kemaslahatan manusia. Al-Qur’an dipahami sebagai satu kesatuan, sehingga ayat-ayat hukum tidak dipisahkan dari ayat tentang iman, akhlak, keadilan, kehidupan sosial, dan kemanusiaan. Dalam konteks Indonesia, penafsiran juga perlu memiliki kepekaan terhadap kondisi masyarakat Nusantara yang memiliki budaya, bahasa, dan struktur sosial yang beragam.
Kemoderatan dalam pemikiran Islam terlihat dari keterbukaan menghadapi perbedaan. Keterbukaan tidak berarti menyatakan seluruh pendapat benar, tetapi mengakui bahwa manusia memiliki keterbatasan dalam memahami kebenaran. Dalam banyak masalah, para ulama sendiri memiliki perbedaan pandangan. Karena itu, seorang Muslim dapat teguh pada pendapatnya tanpa harus merendahkan orang lain.
Keterbukaan juga berlaku dalam kehidupan antaragama. Seorang Muslim dapat meyakini Islam sebagai agama yang benar tanpa harus menghina keyakinan orang lain. Perbedaan agama tidak menghalangi kerja sama dalam persoalan kemanusiaan. Masyarakat dapat bekerja bersama dalam penanggulangan bencana, pendidikan, lingkungan, kemiskinan, kesehatan, dan berbagai persoalan sosial lainnya tanpa harus mencampuradukkan keyakinan.
Sikap inklusif dalam kehidupan bersama bukan berarti menghapus identitas agama. Seorang Muslim tetap Muslim dan penganut agama lain tetap dengan keyakinannya. Yang dibutuhkan adalah kesadaran bahwa semua hidup sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban. Karena itu, nilai kemanusiaan, keadilan, persamaan, kebebasan yang bertanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap dijaga.
Pada akhirnya, di sinilah makna Berislam dan BerIndonesia menemukan bentuknya. Berislam tidak mengharuskan seseorang menjauh dari Indonesia, dan menjadi orang Indonesia tidak menuntut seorang Muslim mengurangi keyakinannya. Keduanya dapat berjalan beriringan ketika agama benar-benar membentuk manusia yang beriman, adil, bertanggung jawab, menghormati sesama, dan membawa kemaslahatan bagi lingkungannya.
Beragama secara moderat bukan berarti menjadi Muslim yang setengah-setengah. Justru ia menuntut kedalaman ilmu agar mampu membedakan mana yang prinsip dan mana yang menjadi ruang perbedaan, keteguhan agar tidak kehilangan keyakinan, serta kelapangan hati agar mampu hidup bersama. Kita dapat teguh tanpa kasar, berbeda tanpa bermusuhan, berdakwah tanpa merendahkan, mencintai agama tanpa membenci orang lain, dan mencintai Indonesia tanpa kehilangan identitas keislaman. Dengan cara itulah keberislaman tidak berhenti pada ibadah personal, tetapi ikut memberi arti bagi masyarakat dan negara tempat kita hidup bersama.